Sentimen
Negatif (79%)
15 Des 2022 : 03.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Kubu Ferdy Sambo Cecar Ahli Poligraf Soal Pertanyaan Titipan

15 Des 2022 : 03.15 Views 17

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kubu Ferdy Sambo Cecar Ahli Poligraf Soal Pertanyaan Titipan

Jakarta: Kubu Ferdy Sambo mempersoalkan pertanyaan yang menjadi materi tes poligraf. Pertanyaan tersebut merupakan titipan penyidik.
 
Awalnya kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menggali hasil tes poligraf yang disampaikan oleh ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto. Ferdy Sambo mendapat minus 8 dan terindikasi berbohong.
 
"Terkait pertanyaan kepada seluruh tersangka pada saat test poligraf itu, ahli dititipin pertanyaan sama penyidik?," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 14 Desember 2022.

-?

- - - -
"Siap," ujar Aji.
 
Aji mengatakan bahwa pihaknya tetap mendiskusikan dengan penyidik. Ia menekankan bahwa terkait pertanyaan yang diajukan untuk tes poligraf relevan atau tidak, itu bukan kewenangannya.
 
"Kalau berkaitan dengan relevansinya atau tidak itu kurang karena bukan kewenangan kami," ujar Aji.
 
"Kita tidak ada hak untuk itu," tambah Aji.
 
"Menerima semua titipan pertanyaan penyidik untuk ditanyakan ke si a, si b, si c, dan si d Jadi dari isu-isu yang ada ini, ada titipan pertanyaan buat si a ini buat si b," ujar Arman.
 
"Siap, jadi itu untuk isu yang sedang (didalami) ini jadi kita tanyakan," kata Aji.
 
Tes poligraf digunakan untuk mendeteksi keterangan seseorang jujur atau tidak. Aji memastikan bahwa tingkat akurasi tes itu mencapai 93 persen.
 
Aji dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(ADN)

Sentimen: negatif (79.8%)