Sentimen
Positif (99%)
15 Des 2022 : 02.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan

Kasus: Tipikor, korupsi

Aset Rampasan Korupsi Digunakan KKP Bangun Industri Garam Rakyat

15 Des 2022 : 02.11 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Aset Rampasan Korupsi Digunakan KKP Bangun Industri Garam Rakyat

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hibah berupa tanah tersebut selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan industri garam rakyat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam acara serah terima dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah, Selasa (13/12).

Baca juga: MAKI Desak Kejagung Cabut LO Kejati Sulteng Terkait IUP Tambang Nikel

“Tanah yang kami terima akan kami pergunakan untuk pembangunan Gudang dan Pabrik Pengolahan Garam Rakyat sebagai bagian mendukung pengembangan industri garam di Tanah Air," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/12).

Aset yang diserahkan KPK kepada KKP tersebut berupa 15 bidang tanah seluas 4,49 hektare senilai Rp32,8 miliar yang berlokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Antam menambahkan pembangunan gudang dan pabrik pengolahan garam rakyat tersebut merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam risalah Rapat Terbatas Nomor: R-0212/Seskab/DKK/10/2020 pada 5 Oktober 2020 tentang Percepatan Penyerapan Garam Rakyat. 

Presiden meminta agar mempercepat integrasi dan ekstensifikasi lahan garam, penggunaan inovasi teknologi produksi, gudang penyimpanan garam, hingga hilirisasi industri garam.

Pengembangan industri garam sendiri merupakan program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, serta Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Ketua KPK Firli Bahuri berharap agar instansi negara yang menerima hibah ini dapat memanfaatkan secara optimal oleh instansi negara yang bersangkutan.

“Semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” ucapnya. 

Selanjutnya KKP akan menindaklanjuti serah terima barang rampasan ini untuk ditatausahakan sebagai barang milik negara (BMN) KKP pada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut agar digunakan secara optimal dalam mendukung capaian Program Ekonomi Biru KKP. (OL-6)

Sentimen: positif (99.8%)