Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Pemilu 2019
Tokoh Terkait
Hasil Lengkap Pengundian Nomor urut Parpol Peserta Pemilu Pilpres 2024
Riau24.com Jenis Media: Politik
Sementara itu, terdapat delapan partai parlemen yang memilih menggunakan nomor urut yang didapat pada Pemilu 2019.
Hal ini dimungkinan karena ketentuan pengundian nomor urut diubah lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang baru diteken Presiden Jokowi dua hari lalu.
Mengacu pada perppu tersebut, maka terdapat tiga kriteria partai yang ikut pengundian nomor urut.
Pertama, partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru. Kedua, partai non-parlemen. Ketiga, partai baru.
Adapun partai parlemen yang tidak ingin nomor urut baru diperbolehkan menggunakan nomor urut yang didapat pada Pemilu 2019.
Berdasarkan ketentuan terbaru tersebut dan hasil pengundian, berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
Baca Juga: Ketika Safari Politik Anies Dianggap Sia-sia7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menetapkan nomor urut tersebut dalam Lampiran Keputusan KPU. "Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022," kata Hasyim.
(***)
Sentimen: positif (97.7%)