Sentimen
Negatif (94%)
15 Des 2022 : 01.31
Tokoh Terkait
Siti Nadia Tarmizi

Siti Nadia Tarmizi

Digugat Gara-Gara Gagal Ginjal Akut, Begini Reaksi Kemenkes

15 Des 2022 : 08.31 Views 2

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Digugat Gara-Gara Gagal Ginjal Akut, Begini Reaksi Kemenkes

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi  angkat suara perihal  Kemenkes digugat gara-gara kasus gagal ginjal akut pada anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, para wakil korban gagal ginjal akut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut terkait konsumsi obat sirop tercemar pelarut zat kimia dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Gugatan didaftarkan oleh Windi Riani, yang juga menjadi kuasa hukum pengunggat, dan Safitri Puspa Rini ke Pengadilan Jakarta Pusat pada 22 November 2022.

Selain Windi Riani, pengunggat juga didampingi oleh satu kuasa hukum lainnya, yakni Tegar Yusuf Ardhi Nugraha.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Selain Kemenkes, pihak lain yang digugat adalah: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Logicom Solution, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, dan CV Mega Integra.

Dalam tuntutannya yang dipantau pada situs PN Jakarta Pusat, penggugat menyebut bahwa Kemenkes sebagai tergugat kesembilan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Belum kita terima sampai sekarang tuntutannya," terang Nadia di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Menurut Nadia, pihaknya telah melakukan seluruh bentuk pertanggungjawaban yang berada di bawah kewenangan Kemenkes.

Hal ini dapat dilihat dari keputusan Kemenkes untuk memberikan layanan pengobatan gratis bagi para penderita gagal ginjal akut.

Tak hanya itu, Kemenkes juga telah menyediakan antidotum Fomepizole yang digunakan sebagai jenis obat bagi para pasien gagal ginjal akut.

"Kita sudah sampaikan bahwa semua pasien gagal ginjal akut itu biayanya ditanggung seluruhnya oleh BPJS. Kalau dia tidak ada BPJS, maka nanti akan didaftarkan oleh BPJS," tegas Nadia.

Dia memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas rumah sakit yang masih melakukan penyelewengan berupa penarikan biaya pribadi dalam proses pengobatan pasien gagal ginjal akut.

"Kalau kemudian rumah sakit masih ada yang menarik, maka ini harus diselesaikan dulu apakah terkait gagal ginjal akut atau penyakit lainnya. Kalaupun rumah sakit sampai menarik, pasti ada teguran untuk rumah sakit tersebut," kata Nadia.

Berdasarkan catatan Bisnis, hingga Selasa (15/11/2022), Kemenkes telah menerima laporan sebanyak 324 kasus gagal ginjal akut. Dari total tersebut, 111 orang dinyatakan sembuh dan 199 lainnya telah dinyatakan meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sentimen: negatif (94.1%)