Sentimen
Negatif (100%)
14 Des 2022 : 21.35
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Partai Terkait

Ada Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, Anggota Komisi II Minta KPU Jaga Kepercayaan

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

14 Des 2022 : 21.35
Ada Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, Anggota Komisi II Minta KPU Jaga Kepercayaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjaga kepercayaan mereka dengan bekerja secara profesional karena tahapan Pemilu 2024 masih panjang.

Pasalnya, di tahap awal saja, sudah ada dugaan kecurangan yang menyelimuti KPU.

"Karena ini adalah tahapan yang baru taraf awal, bagaimana KPU ini menjaga kepercayaannya kepada masyarakat. Jangan sampai ini jadi sesuatu yang jadi bumerang untuk berikutnya. Ini baru 1 tahap," ujar Guspardi saat dihubungi, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Guspardi meminta agar dugaan kecurangan itu jangan sampai memunculkan anggapan bahwa KPU bermain mata atau melakukan kegiatan yang tidak profesional.

Apalagi, KPU sudah diberi amanah oleh negara untuk bekerja secara independen.

"Ini dijadikan reputasi. Bagaimana bekerja profesional itu menjadi legacy. Dan dia harus independen, tidak bisa diintervensi pihak manapun," tuturnya.

Maka dari itu, Guspardi meminta agar komisioner di KPU tidak perlu takut apabila tidak merasa bersalah dalam dugaan kecurangan verifikasi faktual.

Menurutnya, orang-orang yang berbuat salah pasti akan berusaha menutup-nutupi kesalahannya.

"Tentunya orang kalau tidak melakukan apa-apa berani saja untuk menjelaskan, berani saja untuk diperiksa. Karena enggak bersalah," imbuh Guspardi.

Baca juga: KPU Tetapkan 6 Parpol Peserta Pemilihan DPRD Aceh

KPU buka suara

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, akan menelusuri dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual untuk meloloskan beberapa partai politik melaju ke Pemilu 2024.

Ia menyampaikan, penelusuran atau investigasi atas dugaan kecurangan ini bakal dilakukan divisi hukum dan pengawasan KPU. Langkah selanjutnya akan berdasarkan pada hasil investigasi atau inspeksi maupun pemeriksaan yang dilakukan.

"Di KPU ada mekanisme pengawasan internal, ada divisi hukum dan pengawasan. Ada laporan seperti ini, nanti kami akan mempersiapkan katakan lah menelusuri informasi atau data yang berkembang," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Ummat Sampaikan Formulir Keberatan dan Akan Gugat ke Bawaslu

Kendati begitu, Hasyim meyakini bahwa KPU tidak melakukan kecurangan dalam langkah verifikasi faktual parpol yang lolos mengikuti Pemilu 2024.

Sebab, ia mengaku telah memberikan arahan atau instruksi kepada KPU Provinsi di kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi faktual sesuai aturan atau sesuai standard operating procedure (SOP).

Kemudian, pihaknya sudah menyiapkan help desk kepada partai-partai politik dan berkomunikasi dengan parpol terkait beberapa ketentuan, seperti batas pendaftaran, penyerahan dokumen verifikasi perbaikan, dan kesiapan parpol tersebut.

Screenshot/YouTube KPU Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Ada 17 partai nasional dan 6 parpol lokal Aceh yang diundi nomor urutnya di Kantor KPU hari ini, Rabu (14/12/2022).

Tak hanya itu, pihaknya menyampaikan kepada KPU Provinsi kabupaten/kota untuk menerapkan asas perlakuan setara kepada parpol mana pun.

"Asas perlakuan setara diterapkan sehingga tidak ada pilih kasih, menguntungkan atau merugikan partai tertentu. Ini juga supaya tidak ada perlakuan yang diskriminatif atau dianggap menguntungkan parpol tertentu," ucap Hasyim.

Hasyim lantas membantah adanya pengubahan data pada Sistem Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan mengubah status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) untuk sejumlah parpol.

Baca juga: Demo Prima Sempat Memanas, Ketua DPW Loncat Pagar Kantor KPU RI dan Merangsek Masuk

Menurut Hasyim, Sipol adalah alat bantu yang hanya akan bisa menginformasikan bahwa status sebuah parpol di sebuah daerah masuk dalam kategori Memenuhi Syarat (MS), belum memenuhi syarat, atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kalau diubah di Sipol itu pasti ketahuan. Dalam arti gini lho, ngeceknya, krosceknya berita acara. Kalau berita acaranya nyatanya TMS, atau masih BMS, atau masih TMS kemudian di Sipol MS, kan pasti problem," tutur Hasyim.

Adapun dugaan kecurangan KPU bermula dari Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir.

Baca juga: Mega Utus Bambang Pacul-Eriko Sotarduga ke KPU untuk Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024

Dugaan ini tak lepas dari kerja-kerja KPU yang dianggap tidak transparan soal data.

Samsang mengatakan, ketertutupan data ini diklaim demi pelindungan data pribadi. Tetapi, menurutnya, bukan hanya data yang tidak transparan, melainkan juga proses verifikasi yang dilakukan KPU.

"Ini semakin menimbulkan banyak keresahan di kita dan spekulasi yang bermunculan. Bisa saja ada partai yang memenuhi syarat tapi tidak diloloskan dan sebaliknya. Kami anggap selain data tertutup, proses juga tertutup," kata Samsang dalam jumpa pers virtual, Minggu (11/12/2022).

Teranyar, KPU mendapatkan somasi dari komisioner dan pegawai teknis KPU di daerah melalui dua kuasa hukum, yaitu Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office. Mereka mengaku diintimidasi untuk meloloskan beberapa parpol.

Baca juga: KPU Diminta Paparkan Bukti Klarifikasi Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga parpol yang diduga diloloskan dengan cara curang, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi (kecurangan). Kemudian, Partai Garuda, dan PKN itu (kami) menduga terjadi kecurangan," kata Ibnu, Selasa.

Pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Namun, dia enggan membeberkan identitas untuk melindungi dan menyelamatkan pelapor. Pihak kuasa hukum akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: KPU-Bawaslu Diminta Buka Data soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol Pemilu 2024

Tim kuasa hukum pun akan menindaklanjuti secara serius melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga adanya pelanggaran etik.

"Kami memberikan jangka waktu 7 hari untuk menindaklanjuti somasi kami. Apabila 7 hari tidak ditanggapi, maka kami akan menyampaikan atau akan mengambil tindak lanjut atau langkah hukum selanjutnya," jelas Ibnu.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)