Sentimen
Negatif (99%)
14 Des 2022 : 02.15
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Tanggapi Usulan KPK, PDIP Sebut Tak Ada Urgensi Revisi UU Pilkada

14 Des 2022 : 09.15 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Tanggapi Usulan KPK, PDIP Sebut Tak Ada Urgensi Revisi UU Pilkada

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan sejumlah daerah tidak menggelar pilkada untuk memilih kepala daerah. Pemilihan kepala daerah bisa dilakukan dengan cara penunjukkan langsung oleh pemerintah pusat.

Menanggapi ini, Ketua Bappilu PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto mengatakan, belum ada kegentingan untuk mengubah pemilihan kepala daerah dalam undang-undang.

"Bukan PDIP menolak, kita ini anggota bangsa dan negara ikuti aturan undang-undang dulu. Saya mengatakan kecuali situasi darurat kecuali ada krisis itu kita rembuk lagi. Belum ada krisis toh," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Dia menyarankan sebaiknya hari ini mengikuti mekanisme pemilihan kepala daerah berdasarkan undang-undang yang ada.

"Maka hari ini ikuti undang-undang yang ada. Kalau nanti kecuali situasi force majeure kalau situasi force majeure nah itu lain. Ada sebuah krisis lain," ujar Bambang.

Menurut Bambang, usulan Alex Marwata harus dibahas dalam pembahasan revisi undang-undang Pilkada supaya jelas. Tetapi sampai hari ini tidak ada wacana mengubah UU Pilkada.

"Kalau pak Alex Marwata mengusulkan itu karena dirasa rakyat belum siap pemilihan langsung, beliau mungkin punya argumentasi yang kuat tetapi agar supaya clearance itu musti dibahas menjadi undang-undang. Karena undang undang soal rezim pilkada sudah ada kan gitu," ujar Ketua Komisi III DPR RI ini.

Presiden Joko Widodo melantik anggota baru KPU dan Bawaslu di tengah isu penundaan Pemilu. Dalam kesempatan itu, Presiden meminta anggota KPU dan Bawaslu untuk segera mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024.

Sentimen: negatif (99.5%)