Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tanggapi Usulan KPK, PDIP Sebut Tak Ada Urgensi Revisi UU Pilkada
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan sejumlah daerah tidak menggelar pilkada untuk memilih kepala daerah. Pemilihan kepala daerah bisa dilakukan dengan cara penunjukkan langsung oleh pemerintah pusat.
Menanggapi ini, Ketua Bappilu PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto mengatakan, belum ada kegentingan untuk mengubah pemilihan kepala daerah dalam undang-undang.
"Bukan PDIP menolak, kita ini anggota bangsa dan negara ikuti aturan undang-undang dulu. Saya mengatakan kecuali situasi darurat kecuali ada krisis itu kita rembuk lagi. Belum ada krisis toh," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Dia menyarankan sebaiknya hari ini mengikuti mekanisme pemilihan kepala daerah berdasarkan undang-undang yang ada.
"Maka hari ini ikuti undang-undang yang ada. Kalau nanti kecuali situasi force majeure kalau situasi force majeure nah itu lain. Ada sebuah krisis lain," ujar Bambang.
Menurut Bambang, usulan Alex Marwata harus dibahas dalam pembahasan revisi undang-undang Pilkada supaya jelas. Tetapi sampai hari ini tidak ada wacana mengubah UU Pilkada.
"Kalau pak Alex Marwata mengusulkan itu karena dirasa rakyat belum siap pemilihan langsung, beliau mungkin punya argumentasi yang kuat tetapi agar supaya clearance itu musti dibahas menjadi undang-undang. Karena undang undang soal rezim pilkada sudah ada kan gitu," ujar Ketua Komisi III DPR RI ini.
Sentimen: negatif (99.5%)