Sentimen
Negatif (99%)
14 Des 2022 : 19.53

2 Lembaga Hukum Somasi KPU Soal Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Faktual Parpol

14 Des 2022 : 19.53 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

2 Lembaga Hukum Somasi KPU Soal Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Faktual Parpol

DUA lembaga hukum yang diwakili oleh Ibnu Syamsu dari firma hukum Themis Indonesia dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm menyomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Adapun somasi dilakukan akibat adannya dugaan kecurangan, manipulasi data dan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisioner KPU RI atau anggota KPU yang diduga mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi parpol (Sipol).

KPU RI juga diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) untuk sejumlah partai politik.

“Kami menerima beberapa aduan atau beberapa laporan dari berbagai komisioner, anggota maupun ketua Komisioner yang di daerah soal adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024 nanti,” kata Ibnu di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12).

Kemudian, Syamsu membeberkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh KPU Pusat kepada petugas KPU di Provinsi maupun di daerah.

“Tujuan kami melayangkan somasi ini pertama agar KPU RI dan KPU Provinsi menghentikan segala bentuk pengancaman, baik offline ataupun online pada para anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah,” tuturnya.

“Khususnya kepada para anggota KPU yang tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap partai-partai politik calon peserta pemilu,” tambahnya.

Baca juga: KPU Diminta Transparan Soal Tahapan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2024

Ibnu juga mendesak KPU agar menghentikan segala tindakan manipulasi data dalam verifikasi faktual tersebut.

Ia pun meminta agar KPU Provinsi dan KPU Pusat melakukan investigasi internal terkait dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan maladministrasi atau dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh KPU Pusat maupun KPU Provinsi.

“KPU juga harus menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima atau hasil investigasi internal mengenai tindakan tadi,” tukasnya.

Terkait parpol mana saja diduga melakukan manipulasi data, Ibnu enggan menjelaskan secara detail. Namun, ia memberikan kode bahwa ada tiga parpol nonparlemen yang diduga melakukan pemufakatan jahat tersebut. (OL-5)

Sentimen: negatif (99.8%)