Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah sebelumnya digugat Bambang Kayun karena tidak terima dijerat sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap.
Baca Juga
KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel Agung Sutomo ketika membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12).
Hakim menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan kali ini. KPK dipandang telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.
Selain itu, praperadilan Bambang Kayun dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara. Dengan demikian, status Bambang Kayun kini masih tetap menjadi tersangka.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim Agung.
Baca Juga
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Perwira Polri Lain di Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
KPK sebelumnya telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia ditetapkan menjadi tersangka terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
KPK menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta kendaraan mewah. KPK memastikan akan menyampaikan secara resmi sejumlah pihak yang ditetapkan menjadi tersangka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan. Hal itu bakal disampaikan ketika proses penyidikan dinyatakan sudah cukup. (Pon)
Baca Juga
KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak
Sentimen: negatif (98.3%)