Sentimen
Positif (100%)
14 Des 2022 : 15.00
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Umroh

Kab/Kota: Bojonegoro

Kartu Keanggotaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

14 Des 2022 : 22.00 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Kartu Keanggotaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro melalui Plt Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Fadli Wirawan mengatakan bahwa kartu peserta aktif BPJS Kesehatan akan diberlakukan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun atau jual beli, Selasa (22/2/2022).

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, mulai (1/3/2022) mendatang.

Atas dasar Instruksi Presiden (Inpres) tersebut Direktur Jenderal Penepatan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional pada tanggal (14/2/2022) nomor HR.02/153-400/II/2022 meluncurkan surat yang tertulis bahwa berdasarkan diktum kedua angka 17 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Berdasarkan hal tersebut di atas setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau jual beli harus disertai dengan fotocopy Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” ungkap Fadli.

Adapun, lanjut Fadli, kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. “Jadi mulai tanggal 1 Maret 2022, jika ingin melakukan jual beli tanah harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Selain pada jual beli tanah, dalam Inpres 01/2022 juga disebutkan bahwa bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) hingga calon jamaah haji maupun umroh, harus memiliki kartu peserta aktif BPJS Kesehatan. [lus/ted]

Sentimen: positif (100%)