Dinilai Bikin Gaduh, Effendi Simbolon Kembali Dilaporkan ke MKD
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pernyataan kontroversial Effendi Simbolon yang menyebutkan ada rencana Jokowi untuk merotasi jabatan KASAL, KSAU, hingga KSAD, dan pernyataan lainnya, terus menuai polemik.
Koordinator Ikatan Rakyat Aktivis Reformasi (IKRAR) Yaser Hatim mengajukan pengaduan pada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MKD DPR-RI) tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik DPR,
Baca Juga:
DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono jadi Panglima TNI
Yaser menilai, adanya pernyataan atau ujaran kebencian terhadap Institusi TNI secara umum dan Para Kepala Staf, Pangkostrad dan Danjen Kopassus upaya menggiring opini publik dan stigma negatif.
"Kalau menurut saya ini mengintervensi kewenangan Presiden, memecah belah atau membenturkan antara Presiden dengan Panglima TNI dan Kepala Staf serta Pangkostrad dan Danjen Kopasus oleh Efendi Simbolon selaku Anggota DPR-RI, Sabtu 03 Desember 2022 yang disampaikan kepada media nasional," ujarnya.
Menurut Yaser, sebagai pertimbangan yang dapat dijadikan dasar Pengaduan ini, seperti pelanggaran kode etik bab II bagian ke-1, kepentingan umum Pasal 2 ayat 1.
"Jadi anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan," jelasnya.
Yaser menambahkan seluruh keluarga besar TNI dan rakyat Indonesia namun hal ini terulang Kembali dan tidak ada efek jera.
Pernyataan Effendi Simbolon, lanjut Yaser cenderung tendensi pribadi karena dilatarbelakangi pernyataan sebelumnya yang menyatakan “TNI seperti Gerombolan” dan perselisihan dengan Kepala Staf Angkatan Darat.
"Padahal saudara Effendi Simbolon sudah diproses sidang pelanggaran kode etik oleh MKD dan sudah meminta maaf," tuturnya.
Sebelumnya, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan MKD – DPR RI mengenai pernyataan Efendi Simbolon hanya menghasilkan permintaan maaf dan tidak ada pemberian sanksi kepada yang bersangkutan.
"Padahal pernyataan dan narasi yang dibangun merusak tatanan Institusi TNI dan gelombang protes dari keluarga besar TNI dan Rakyat Indonesia," sambungnya.
Ia menegaskan, Effendi Simbolon merupakan representasi rakyat yang seharusnya menjaga sikap, perilaku dan perbuatan dari hal hal yang dapat memancing kegaduhan apalagi merusak tatanan bangsa," tandasnya.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Effendi Simbolon telah menjelaskan maksud dari pernyataan yang pernah disampaikannya dalam rapat kerja (raker) bersama Kementerian Pertahanan dan TNI. (*)
Baca Juga:
DPR Gelar Paripurna Pengesahan Yudo Margono sebagai Panglima TNI Hari Ini
Sentimen: negatif (99.9%)