Sentimen
Negatif (88%)
13 Des 2022 : 21.52
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Partai Terkait

KPU Bantah Ada Andil Partai Besar untuk Curangi Verifikasi Parpol

14 Des 2022 : 04.52 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPU Bantah Ada Andil Partai Besar untuk Curangi Verifikasi Parpol

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membantah adanya campur tangan dari partai-partai politik besar atas kecurangan dalam proses verifikasi faktual untuk meloloskan beberapa partai politik melaju ke Pemilu 2024.

Hasyim meyakini, parpol-parpol besar itu pun tidak melakukan intimidasi kepada pihak-pihak tertentu agar partai politik lainnya bisa Memenuhi Syarat (MS) untuk turut ambil bagian dalam Pemilu.

"Saya lihat enggak ada, ya kalau ada parpol lain yang campur tangan atau intimidasi KPU, ya," kata Hasyim saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Anggota KPU Daerah Layangkan Somasi ke KPU Pusat, Menduga Ada Kecurangan

Hasyim menyebut, masing-masing parpol memang berkompetisi untuk lolos dalam proses verifikasi. Ada beberapa parpol yang ingin tetap eksis dalam pemilu. Ada pula parpol baru yang berusaha semaksimal mungkin agar lolos proses tersebut.

Namun, dia menyatakan, KPU mengetahui batas-batas yang boleh atau tidak boleh dilakukan dalam proses verifikasi parpol.

"KPU tahu batas-batasnya, lah. Mana yang boleh dan tidak. Di lapangan kita enggak tahu situasinya seperti apa, yang kami ketahui bahwa (dalam) proses verifikasi faktual, kami minta kepada KPU provinsi kabupaten/kota dipastikan semaksimal mungkin dalam layanan," ucapnya.

Hasyim mengaku telah memberikan arahan atau instruksi kepada KPU Provinsi di kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi faktual sesuai aturan atau sesuai standard operating procedure (SOP).

Kemudian, pihaknya sudah menyiapkan help desk kepada partai-partai politik dan berkomunikasi dengan parpol terkait beberapa ketentuan, seperti batas pendaftaran, penyerahan dokumen verifikasi perbaikan, dan kesiapan parpol tersebut.

Tak hanya itu, ia menyampaikan kepada KPU Provinsi kabupaten/kota untuk menerapkan asas perlakuan setara kepada parpol mana pun.

"Asas perlakuan setara diterapkan sehingga tidak ada pilih kasih, menguntungkan atau merugikan partai tertentu. Ini juga supaya tidak ada perlakuan yang diskriminatif atau dianggap menguntungkan parpol tertentu," ucap Hasyim.

Baca juga: Para Tokoh Nasional Imbau KPU: Pemilu Tidak Boleh Dicurangi

Hasyim juga membantah adanya pengubahan data pada Sistem Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan mengubah status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) untuk sejumlah parpol.

Menurut Hasyim, Sipol adalah alat bantu yang hanya akan bisa menginformasikan bahwa status sebuah parpol di sebuah daerah masuk dalam kategori Memenuhi Syarat (MS), belum memenuhi syarat, atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kalau diubah di Sipol itu pasti ketahuan. Dalam arti gini lho, ngeceknya, krosceknya berita acara. Kalau berita acaranya nyatanya TMS, atau masih BMS, atau masih TMS kemudian di Sipol MS, kan pasti problem," tutur Hasyim.

Sebagai informasi, dugaan keterlibatan partai besar dalam proses verifikasi parpol disuarakan oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais.

Amien mengeklaim mendapat informasi seluruh partai baru akan diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Desember kecuali Partai Ummat.

Baca juga: KPU Dituduh Curang karena Loloskan Partai Gelora, PKN, dan Partai Garuda

Amien menduga ada kejanggalan dari rencana itu. Apalagi, KPU disinyalir melakukan manipulasi dan kecurangan data verifikasi faktual untuk meloloskan partai-partai tertentu.

"Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024," kata Amien Rais dikutip dari tayangan YouTube Partai Ummat Official, Selasa (13/12/2022).

Dugaan kecurangan ini turut dilaporkan oleh komisioner dan petugas teknis KPU di beberapa daerah melalui tim kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

Kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten, kota. Kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status TMS menjadi MS untuk sejumlah partai politik.

Baca juga: Jokowi Tolak Usul Penyeragaman Jabatan KPU Daerah pada 2023

Pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi.

Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga parpol yang diduga diloloskan dengan cara curang, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi (kecurangan). Kemudian, Partai Garuda, dan PKN itu (kami) menduga terjadi kecurangan," kata Ibnu, Selasa.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (88.8%)