Dua Lembaga Hukum bakal Laporkan Dugaan Pelanggaran KPU ke DKPP
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
DUA lembaga hukum yang diwakili oleh Ibnu Syamsu dari firma hukum Themis Indonesia dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm menyomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika dalam waktu tujuh hari setelah somasi KPU tak merespons somasi tersebut, keduanya akan melaporkan lembaga itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami rencananya akan menindaklnajuti ini secara serius misalkan melalui DKPP. Soalnya, kami menduga ini ialah pelanggaran etik," papar Ibnu di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (13/12).
"Bila kami menemukan ada tindak pidana, kami akan melaporkan pada pihak penegak hukum yang berwajib," tegasnya. Sejauh ini, kata Ibnu, pihaknya belum bertemu dengan perwakilan dari KPU ihwal dugaan pelanggaran tersebut.
"Harapannya, komisioner KPU pusat menindaklanjuti atau merespons somasi yang kami berikan," terangnya. Menurutnya, KPU diduga telah melakukan pelanggaran etik yang serius sehingga pihaknya memilih untuk melaporkan somasi tersebut ke DKPP.
Baca juga: Duga hanya Partai Ummat tidak Diloloskan, Amien Rais Tuntut Ini
"Kami mengharapkan DKPP juga aktif dalam dugaan kami serta mungkin kami akan melaporkan ke DKPP dengan waktu yang tidak lama lagi," tandasnya.
Adapun somasi dilakukan akibat adanya dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisioner KPU atau anggota KPU yang diduga mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol). KPU juga diduga mengubah status Tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) untuk sejumlah partai politik. (OL-14)
Sentimen: negatif (93.4%)