Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Putri Hapus Sidik Jari Sambo dari Barang Yosua
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
SIDANG atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terus berlanjut. Hari ini, Selasa (13/12) giliran sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/12) dengan saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuar Maruf.
Baca juga: Dua Lembaga Hukum bakal Laporkan Dugaan Pelanggaran KPU ke DKPP
Menurut kesaksian dari Richard Eliezer, setelah tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi meminta kepada Richard dan Kuat untuk membantunya menghapus sidik jari Ferdy Sambo dari barang-barang Yosua.
“Pernahkah saksi diminta untuk bersih-bersih barang korban?” tanya jaksa penuntut umum (JPU).
“Pernah bapak,” jawab Bharada E.
“Kapan itu?” tanya JPU.
“Jadi pada saat itu barang-barang almarhum itu sudah dipacking saya tidak tahu yang packing antara ajudan ART (Asisten Rumah Tangga) atau siapa, dibawa ke posko ADC (Aide de Camp) di Duren tiga,” kata Bharada E.
Putri kemudian memanggil ketiga terdakwa lainnya, Richard, Ricky, dan Kuat untuk membawa barang Yosua dari Duren Tiga ke Saguling.
“Lalu pada saat itu saya dipanggil sama bu PC, saya, Kuat dan Ricky baru ibu PC bilang ke saya dan Ricky, ‘nanti dek kamu ke posko kamu ambil barang-barangnya almarhum bawa balik ke Saguling naikkan ke lantai 2 di ruang kerja, nanti bawa ke sini dulu’,” ujar Bharada E menirukan Putri.
Merespons perintah Putri, Richard dan Ricky langsung mengambil barang Yosua menggunakan mobil.
“Jadi pergi saya sama ricky pakai mobil ambil barang banyak itu sudah di dus-dus semua. Baru sampai di lantai dua ibu bilang ‘nanti pakai sarung tangan dek’,” ujar Bharada E.
“Siapa?” tanya JPU.
“Ibu PC suruh pakai sarung tangan kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan,” kata Bharada E.
“Yang kasih sarung tangan PC?” tanya JPU.
“Emang ada sarung tangan di situ. Disuruh ambil disinfektan sama handsanitizer. Kan barang-barang almarhum atau baju-baju kan banyak dilaundry. Jadi plastikan semua baru tas, sendal sama ada uang di dalam tas itu dompet KTP segala macam. Jadi kami disuruh bersihkan. Jadi disemprot pakai disinfektan baru lap pakai tisu. Kata ibu PC mau hilangin sidik jarinya pak FS. Karena pak FS sempat periksa barangnya,” kata Bharada E.
“Itu ngomong ya terdakwa PC?” tanya JPU.
“Ngomong,” jawab Bharada E.
Lebih lanjut, Richard mengatakan Ia bersama terdakwa lain membersihkan barang-barang milik Brigadir J menggunakan handsanitizer serta desinfektan.
“Dibersihkan pakai apa tadi?”
“Dibersihkan pakai handsanitizer sama desinfektan terus pakai tisu,” ujar Bharada E.
“Saudara sendiri bersihkan?”
“Kami berempat, saya, ibu PC, om Kuat sama Ricky,” jawab Bharada E.
“Ibu PC ikut juga?”
“Ikut juga Ibu PC kalau gak salah dompet sama tas,”
Richard mengatakan, upaya membersihkan barang milik Brigadir J dilakukan untuk membersihkan jejak sidik jari Ferdy Sambo.
“Intinya menghilangkan sidik jari terdakwa Ferdy Sambo?” tanya JPU.
“Pak Ferdy Sambo,” pungkas Bharada E.
Perlu diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Ferdy Sambo juga terjerat perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-6)
Sentimen: negatif (100%)