Sentimen
Negatif (93%)
13 Des 2022 : 22.31
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Tokoh Terkait
AKBP Bambang Kayun Bagus PS

AKBP Bambang Kayun Bagus PS

Gugatan Praperadilan Bambang Kayun Ditolak, KPK Sudah Kantongi 4 Alat Bukti

14 Des 2022 : 05.31 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Gugatan Praperadilan Bambang Kayun Ditolak, KPK Sudah Kantongi 4 Alat Bukti

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti dalam menetapkan perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, empat barang bukti tersebut menjadi pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam menolak praperadilan Bambang Kayun.

Baca juga: Tok! Praperadilan AKBP Bambang Kayun Ditolak

Penetapan tersangka Bambang Kayun sebelumnya terungkap dari gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka oleh KPK.

“KPK telah memperoleh 4 alat bukti sehingga melebihi syarat minimal yaitu setidaknya dua alat bukti,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Ali menegaskan, dengan dasar barang bukti tersebut, penetapan tersangka Bambang Kayun sah menurut hukum. Adapun pertimbangan hakim lainnya adalah Bambang Kayun merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Polri. Ia merupakan aparat penegak hukum yang memiliki wewenang melakukan penyidikan.

Dengan jabatannya, Bambang Kayun masuk kategori penyelenggara negara.

“Pemohon menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

Baca juga: Kantongi 50 Dokumen hingga 11 Saksi, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Ali memastikan, semua penegakan hukum oleh KPK dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan para saksi bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan jujur.

“KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut,” tutur Ali.

Gugatan Bambang Kayun teregister di PN Jaksel dengan Nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022.

Adapun objek gugatan Bambang Kayun adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka.

Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Baca juga: KPK Usut Aliran Dana di Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun

Ia disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Selain meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar Sprindik tersebut tidak sah, Bambang Kayun juga meminta sejumlah rekeningnya yang diblokir dibuka.

Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah. Adapun suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (93.9%)