Sentimen
Negatif (99%)
13 Des 2022 : 22.44
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Indra Sari Wisnu Wardhana

Indra Sari Wisnu Wardhana

Pierre Togar Sitanggang

Pierre Togar Sitanggang

Weibinanto Halimdjati

Weibinanto Halimdjati

Jaksa Ungkap Pengusaha Migor "Minum-Minum Wine" di Ruangan Dirjen Daglu

13 Des 2022 : 22.44 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Ungkap Pengusaha Migor "Minum-Minum Wine" di Ruangan Dirjen Daglu

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perwakilan pengusaha produsen minyak goreng mengikuti pertemuan di ruang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sembari meminum wine atau anggur.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO Akan Didakwa Hari Ini

Pada persidangan tersebut, para terdakwa, termasuk Indrasari diperiksa sebagai saksi mahkota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulanya mencecar Indrasari terkait sejumlah pertemuan dan rapat-rapat yang dilakukan pihak Kemendag guna mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Jaksa kemudian menanyakan adanya pertemuan di ruangan Indrasari pada 3 Maret 2022.

“Pada tanggal 3 Maret itu tidak hanya 3 perusahaan ini, lebih dari 15 perusahaan ada di ruangan saya,” jawab Indrasari.

Menurut Indrasari, dalam pertemuan itu mereka membahas upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng. Indrasari membantah pertemuan tersebut terkait dengan Persetujuan Ekspor (PE).

“Tidak. Karena saat itu 15 perusahaan tidak mungkin bicara mengenai PE,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Duga Grup Wilmar Raup Keuntungan Ilegal Rp 1,6 Triliun

Jaksa kemudian menggali lebih jauh terkait kehadiran para perwakilan perusahaan yang saat ini menjadi terdakwa korupsi ekspor CPO dalam pertemuan tersebut.

Menurut Indrasari, saat itu rapat dihadiri antara lain oleh Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Sementara, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang saat itu tidak hadir karena sedang terpapar Covid-19.

Jaksa lantas menanyakan apakah dalam pertemuan itu terdapat peserta yang membawa wine.

“Pas itu, ketika itu ada sempat membawa wine, minuman wine?” tanya Jaksa.

“Saya tidak ingat siapa yang membawa wine karena kalau mereka datang mereka bawa sendiri, mereka minuman sendiri,” jawab Indrasari.

“Saksi enggak ikut minum?” timpal Jaksa.

“Saya tidak minum,” jawab Indrasari singkat.

Adapun peristiwa ‘minum-minum wine’ sebelumnya juga telah diungkapkan Jaksa dalam dakwaannya.

Baca juga: Mendag Kaget dan Prihatin, Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Migor

Jaksa menyebut, dalam pertemuan 2 Maret sekitar pukul 18.00 WIB, Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Stanley MA dari Grup Permata Hijau, Hanwi dan Tukiyo melakukan pertemuan di ruangan Indrasari.

“Mengadakan pertemuan di ruang Kerja Terdakwa Indra  dan mengadakan minum-minum wine yang dibawa oleh Stanley MA,” sebagaimana dikutip dari dakwaan tersebut.

Pada 3 Maret, Indrasari kemudian langsung menerbitkan Persetujuan Ekspor tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan.

Penerbitan PE juga dilakukan tanpa verifikasi guna memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah merealisasikan distribusi minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan dalam syarat-syarat penerbitan PE CPO dan turunannya.

“Pada tanggal 03 Maret 2022 Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana langsung menyetujui beberapa Persetujuan Ekspor (PE) tanpa melakukan verifikasi,” tulis dakwaan tersebut.

Sebelumnya, mantan Dirjen Daglu, Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan PE CPO.

Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun

Tindakannya diduga memperkaya orang lain dan korporasi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 18,3 triliun dengan rincian kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

Menurut Jaksa, korupsi itu diduga dilakukan bersama-sama dengan asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.8%)