Sentimen
Netral (88%)
14 Des 2022 : 05.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: KKN, nepotisme, korupsi

Laporannya Soal Dugaan Korupsi Anak Presiden Mandek, Ubedillah Badrun Bilang KPK Harus Lebih Serius

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

14 Des 2022 : 05.13
Laporannya Soal Dugaan Korupsi Anak Presiden Mandek, Ubedillah Badrun Bilang KPK Harus Lebih Serius

FAJAR CO.ID, JAKARTA - pengamat politik Ubedilah Badrun, mendadak menyoroti Walikota Solo Gibran Rakabuming dan Pemilik klub Persis Solo Kaesang Pangerap.

Menurut Ubedilah, saat ini sudah waktunya KPK lebih serius mendalami laporan yang dibuat oleh dirinya. Dia mengaku, ada 3 pejabat negara yang dia seret dalam laporannya.

"Ada 3 pejabat negara yang saya sebut-sebut dalam laporan, ada 2 anak pejabat negara, ada 1 anak mantan pimpinan perusahaan dan pimpinan perusahaan itu diangkat jadi pejabat," ujar Ubedilah dikutip dari unggahan twitternya, @UbedilahB (12/12/2022).

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin, 10 Januari 2022 lalu. Ubedilah melaporkan relasi bisnis dua anak Jokowi yang menurutnya berpotensi memunculkan korupsi, kolusi dan nepotisme alias KKN.

Ubedillah mengatakan, dugaan KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Jokowi.

Menurutnya, tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura.

"Setelah itu, anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar, dan itu bagi kami tanda tanya besar," ujar Ubedilah.

Ubedilah Badrun juga mempertanyakan, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dapat dengan mudah mendapatkan penyertaan modal.

“Apalagi angkanya cukup fantastis, dari mana kalau bukan karena anak Presiden.”

Ubedilah Badrun mengaitkan aliran modal itu dengan peristiwa pembakaran hutan pada 2015. Saat itu, PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan Sinar Mas Group, menjadi tersangka pembakaran hutan.

Akibatnya, dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun. Perusahaan pembakar hutan itulah, yang menurut Ubedilah, terafiliasi dengan perusahaan yang memberikan modal untuk usaha anak-anak Jokowi.

Adapun KPK, melalui Wakil Ketuanya Nurul Ghufron menilai laporan Ubedillah terhadap dugaan korupsi dua anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih tidak jelas. Nurul menyatakan keduanya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, bukan penyelenggara negara.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: netral (88.8%)