Sentimen
Positif (91%)
14 Des 2022 : 04.51
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

KUHP Baru Diprotes PBB, Indonesia: Hormati Kedaulatan Hukum

14 Des 2022 : 11.51 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KUHP Baru Diprotes PBB, Indonesia: Hormati Kedaulatan Hukum

WAKIL Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan seluruh pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hasil kajian mendalam dalam bingkai nilai-nilai Pancasila dan kemerdekaan berpendapat.

Negara lain termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus menghormati kemandirian Indonesia dalam membangun tatanan hukum.

"Mengenai pasal (yang disorot PBB) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat," ungkapnya saat memberikan keterangan resmi di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (12/12).

Ia mengatakan pemerintah telah membuka ruang yang luas untuk semua pihak memberikan masukan dan kritik sebelum regulasi itu disahkan. Sementara PBB baru menilai pasal itu usai proses penyusunan dan pengesahan selesai.

"Surat (tawaran dari PBB memberikan masukan mengenai kebebasan) itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat," ungkap pria yang akrab disapa Eddy tersebut.

Baca juga: Gayus Lumbuun: KY Harus Tindaklanjuti Laporan Kuat Maruf Terhadap Hakim PN Jaksel

Dalam perjalanannya, KUHP sudah rampung di tingkat I sehari sebelum surat tersebut tiba di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pemerintah akan terus menjelaskan mengenai payung hukum buatan bangsa Indonesia itu kepada masyarakat dan dunia.

"Sosialisasi dilakukan untuk memastikan pasal-pasal tersebut tidak disalahgunakan dan multi tafsir," pungkasnya.

Pada kesempatan sama Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengaku telah menerangkan pasal-pasal yang menjadi perhatian PBB dalam KUHP baru. Tujuannya supaya dapat memberikan pemahaman yang utuh melalui jalur diplomatik dan mencegah kegaduhan.

"Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," jelasnya. (OL-4)

Sentimen: positif (91.4%)