Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI, BRI
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Korupsi Waskita karya, dua pihak bank nasional diperiksa
Alinea.id Jenis Media: News
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait tersangka Bambang Rianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Kedua orang yang diperiksa dari pihak bank nasional.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (12/12).
Dirinci, saksi pertama dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Bachtiar Mallo. Ia merupakan bagian dari Divisi Transaction Banking Bank BRI.
Saksi kedua dari Bank Negara Indonesia (BNI) bernama Arif Rachman. Ia merupakan Manager Solusi Transaksi Pembiayaan Bank BNI.
“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik membuka peluang memeriksa Direktur Utama Waskita Karya dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan perusahaan itu dan anak usahanya, Waskita Beton Precast.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Febrie Andriansyah, mengatakan, peluang ini didasari pada perjalanan kasus yang sudah dianalisis. Penyidik meyakini tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri.
Sentimen: negatif (99.6%)