Sentimen
Negatif (72%)
14 Des 2022 : 01.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Cerita di Magelang Bikin Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Menangis

14 Des 2022 : 01.39 Views 28

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Cerita di Magelang Bikin Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Menangis

Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengeklaim mendapatkan kejadian tidak mengenakkan saat berada di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Kejadian itu dilaporkan ke suaminya saat tiba di Jakarta.
 
Putri mengaku tidak langsung lapor saat bertemu Sambo di rumahnya di Jakarta. Saat itu, dia minta izin dulu untuk makan sebelum bercerita.
 
"Saya menemui suami saya di ruang kerja yang sedang bekerja, terus saya sampaikan saya makan dulu karena saya lapar hari itu karena saya tidak singgah, tidak makan dari pagi," kata Putri saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.

-?

- - - -
Setelahnya, Sambo naik ke lantai tiga untuk menunggu Putri kelar makan. Usai makan, Putri langsung menemui suaminya di lantai tiga rumah untuk bercerita.
 
"Saya bertemu dengan suami saya di ruang nonton. Suami saya sudah duduk di situ, lalu saya duduk di sebelah suami saya. Lalu saya menceritakan peristiwa di Magelang tanggal 7 Juli," ucap Putri.
 
Sambo disebut langsung marah usai mendengar cerita Putri. Tak lama setelahnya keduanya menangis.
 
"Suami saya marah, emosi, terus menarik napas dalam, tanpa berkata-kata lalu menangis. Lalu Saya ikut nangis," ujar Putri.
Beberapa saat setelahnya Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo melalui handy talkie (HT). Putri tidak mengetahui cerita lanjutan dari pertemuan Sambo dengan Ricky.
 
"Suami saya menyuruh saya masuk kamar. Di dalam kamar saya menenangkan diri saya," kata Putri.
 
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. 
 

(LDS)

Sentimen: negatif (72.7%)