Sentimen
Negatif (100%)
14 Des 2022 : 00.03
Informasi Tambahan

Hewan: Sapi

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung periksa seorang saksi terkait korupsi daging sapi

14 Des 2022 : 07.03 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung periksa seorang saksi terkait korupsi daging sapi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada Risma Sondang Oni selaku Kepala Bagian Hukum dari PT Surveyor Indonesia. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (13/12).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) pada PT Surveyor Indonesia. Kedua orang ini adalah mantan pejabat di PT Surveyor Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Kuntadi mengatakan, Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018 sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi. Penetapannya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan satu tersangka, yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018,” kata Kuntadi dalam keterangan, Kamis (1/12).

Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Surveyor Indonesia berkaitan dengan gugatan di luar negeri. Hal itu dikarenakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut digadaikan oleh tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan.

Kuntadi menjelaskan bahwa tersangka mengajukan pinjaman kepada seorang warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan luar negeri. Pinjaman itu diajukan dengan dalih program kerja di Surveyor Indonesia. Kemudian, uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan pengajuannya.

Sentimen: negatif (100%)