Sentimen
Positif (44%)
13 Des 2022 : 23.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

DPR Tanyakan Urgensi Pemberian Pangkat Lektol Trituler Deddy Corbuzier

13 Des 2022 : 23.42 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

DPR Tanyakan Urgensi Pemberian Pangkat Lektol Trituler Deddy Corbuzier

JawaPos.com – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Trituler Angkatan Darat (AD) kepada artis Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Politikus PDI Perjuangan ini pun mempertanyakan urgensi pemberian pangkat tersebut kepada Deddy Corbuzier.

“Apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah, itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentritulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang?,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).

Penyematan pangkat terhadap Deddy Corbuzier juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Menurut Hasanuddin, memang diperbolehkan memberikan pangkat trituler. Namun, dia mempertanyakan terkait kapasitas Deddy Corbuzier sehingga diberikan pangkat trituler.

“Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu ndak ada lagi orang, misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas,” ucap Hasanuddin.

Dia menjelaskan, pangkat Letkol Trituler AD yang diberikan kepada Deddy Corbuzier sangat melekat. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis,” tegas Hasanuddin.

Selain itu, Deddy Corbuzier juga harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI. Bahkan, jika terjerat hukum, Deddy Cobuzuer dijerat hukuman militer.

“Berlaku hukum pidana militer, KUHPM. Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia,” ungkap Hasanuddin.

Sebab, kata Hasanuddin, Deddy Corbuzier akan mendapat fasilitas serta gaji dari pemberian pangkat Letkol Trituler AD tersebut. Sehingga wajar, jika Deddy Corbuzier harus mengikuti aturan militer.

“Haknya sekarang dia dapat gaji, dapat uang tunjangan, dapat uang perawatan. Perawatan itu apa, misalnya pakaian, kemudian juga dapat perawatan kesehatan, dapat asuransi Asabri,” pungkas Hasanuddin.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (44.4%)