Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Tokoh Terkait
Sejumlah Elemen Masyarakat Bakal Gugat RKUHP ke MK, DPR : Tak Ada Masalah
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanggapi rencana sejumlah elemen masyarakat bakal melakukan gugatan RKUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Guspardi Gaus pun mempersilahkan kepada pihak-pihak yang ingin melakukan gugatan RKUHP ke MK.
“Itu adalah hak masyarakat jika memang ingin melakukan gugatan atau judicial riview ke MK, tidak masalah,” kata Guspardi kepada kepada wartawan, Selasa, (13/12/2022).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu judicial riview pasal-pasal RKUHP ke MK merupakan hal yang dianjurkan dalam aturan.
Karena itu, jika ada masyarakat yang merasa keberatan dan menilai bertentangan dengan UU lain dengan pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP, kemudian melakukan gugatan ke MK itu sah-sah saja.
-
Said Iqbal Sebut UU KUHP Bukan Keinginan Rakyat, Tapi Demi Kepentingan DPR
“Pada dasarnya pandangan masyarakatkan ada hal-hal dirasa kurang pas, tapi dari perspektif antara DPR dan pemerintah itulah hasil ikhtiar sudah dilakukan,” ucapnya.
Guspardi pun mempersilahkan masyarakat dapat mengawal gugatan itu dengan memberikan argumen-argumen yang pas kepada MK.
Menurut anak buah Zulkifli Hasan itu hal tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan dan putusan nanti dihasilkan dapat diterima semua lapisan masyarakat.
“Jadi apabila ada masyarakat ingin ada sesuatu yang tidak sesuai, apalagi bertentangan dengan UU lebih tinggi terutama UUD itu adalah hak masyarakat melakukan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rapat Paripurna pada siang tadi, Selasa, 6 Desember 2022, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidan (RUU KUHP) menjadi UU.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ketok palu RUU KUHP sesuai dengan kesepakatan semua Fraksi.
Ada sembilan Fraksi di DPR yang menyatakan setuju dengan RKUHP untuk disahkan di sidang Paripurna hari ini.
Sementara satu fraksi yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan setuju dengan beberapa catatan.
Dalam rapat Paripurna pada siang tadi, Sufmi Dasco terlebih dahulu memepertanyakan kesetujan para anggota sidang.
“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Dasco.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ia mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan. (mufit/pojoksatu)
Sentimen: netral (66%)