Sentimen
Positif (88%)
13 Des 2022 : 20.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Kembalikan Barang Bukti, LHS Buktikan Tidak Terkait Kasus Gratifikasi

13 Des 2022 : 20.15 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPK Kembalikan Barang Bukti, LHS Buktikan Tidak Terkait Kasus Gratifikasi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan barang bukti milik Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama periode 2014-2019. Barang bukti tersebut sempat disita Maret 2019, saat KPK melakukan penanganan kasus dugaan suap dalam seleksi jabatan yang melibatkan pejabat Kemenag di Jawa Timur.

"Jumat siang lalu, saya hadir di kantor KPK dalam rangka memenuhi undangan salah seorang penyidik KPK yang akan menindaklanjuti putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung yang sudah in-kracht (berkekuatan hukum tetap), serta melaksanakan surat perintah pimpinan KPK," terang Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan tertulis diterima Media Indonesia, Senin (12/12/2022).

Tindak lanjut dimaksud, kata LHS, panggilan akrabnya adalah mengembalikan barang bukti berupa uang yang sempat disita KPK.

"Alhamdulillah, saya bersyukur, dengan dikembalikannya seluruh barang bukti milik saya itu membuktikan bahwa uang-uang tersebut adalah sah milik saya, dan sama sekali tak terkait dengan kasus hukum itu," jelasnya.

"Saya mengapresiasi KPK yang telah melaksanakan putusan pengadilan ini," tandasnya.

baca juga: Perempuan Punya Legitimasi Kuat Wujudkan Indonesia Jadi Bangsa Besar

LHS menambahkan, sejak awal bertugas dirinya berusaha untuk tidak melakukan hal yang melanggar undang-undang, termasuk dalam soal gratifikasi.

Atas komitmennya itu, LHS bahkan menerima penghargaan dari KPK terkait pelaporan gratifikasi. Penghargaan itu diberikan pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) yang digelar di Jakarta, 11 – 12 Desember 2017. Selain LHS, penghargaan yang sama saat itu juga diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. (N-1)

 

 

Sentimen: positif (88.7%)