Sentimen
Positif (94%)
13 Des 2022 : 19.04
Informasi Tambahan

Agama: Islam, Kristen, Budha, Katolik, Hindu

Daftar Nikah Online Melalui Aplikasi Pusaka, Berikut Tahapannya

13 Des 2022 : 19.04 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Daftar Nikah Online Melalui Aplikasi Pusaka, Berikut Tahapannya


PRFMNEWS – Simak tahapan mendaftarkan nikah secara online melalui aplikasi Pusaka Super Apps dari Agama (Kemenag).

Kemenag telah merilis Aplikasi Pusaka Super Apps untuk memudahkan sejumlah keperluan masyarakat dari seluruh agama baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Aplikasi tersebut juga menyediakan layanan daftar Haji, sertifikat halal, informasi keagamaan, beasiswa hingga pendaftaran nikah.

Baca Juga: Demi Menjaga Kredibilitas, Kemenag Tak Akan Beri Toleransi Pada KUA yang Lakukan Pungli

Adapun pendaftaran nikah pada Aplikasi Pusaka Super Apps merupakan layanan yang berada dibawah naungan Bimas Islam Kemenag bersama KUA.

Berikut langkah mendaftarkan nikah secara online dilansir prfmnews.id dari Aplikasi Pusaka Super Apps:

1. Unduh aplikasi Pusaka dari Kemenag yang ada di Playstore atau Appstore
2. Buka menu Pendaftaran Nikah pada halaman layanan publik
3. Buat akun
4. Isi formulir dengan lengkap mulai dari Jadwal pernikahan dan pilih lokasi KUA
5. Isi data Calon Suami beserta orang tua, Calon istri beserta orang tua, Wali Nikah
6. Checklist dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA

Baca Juga: Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Menikah ke KUA

Berikut dokumen yang perlu disiapkan yang dibawa calon pengantin ke KUA:

1. Surat keterangan untuk nikah (dari kelurahan)
2. Persetujuan calon mempelai
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Pas Foto 2x3 4 lembar
6. Pas Foto 4x6 2 lembar
7. Surat rekomendasi dari KUA setempat apabila pernikahan di luar wilayah KUA

Baca Juga: Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya

Itulah tahapan serta dokumen yang perlu disiapkan oleh kedua calon pengantin. Dokumen tambahan lainnya diperlukan jika calon pengantin berusia dibawah 19 tahun, pernah menikah dan sudah bercerai ataupun ditinggal meninggal dunia serta TNI atau Polri.***

Sentimen: positif (94.1%)