Sentimen
Negatif (100%)
13 Des 2022 : 17.01
Informasi Tambahan

Event: Piala Dunia 2022

Kab/Kota: Pemalang, Kebayoran Baru

Kasus: penganiayaan

Aniaya dan Hukum ART Tidur Sambil Berdiri 24 Jam, Majikan di Jakarta Selatan Diringkus Polisi

14 Des 2022 : 00.01 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Aniaya dan Hukum ART Tidur Sambil Berdiri 24 Jam, Majikan di Jakarta Selatan Diringkus Polisi

PIKIRAN RAKYAT - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I (23) alami luka cukup parah usai diduga dianiaya oleh majikan dan 6 orang lainnya di sebuah apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terduga penganiaya yang diketahui terdiri dari suami, istri, dan anak majikan serta sesama ART lain telah ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 9 Desember 2022.

“Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2022,” ucap Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini.

Ratna membeberkan inisial-inisial terduga pelaku penganiayaan itu, di antaranya majikan yang merupakan suami istri yakni SK (69) dan MK (68), anak majikan JS (22), serta T, IN, O, dan P sebagai pekerja rumah tangga (PRT), terakhir ART berinisial E.

Baca Juga: Laksaman TNI Yudo Margono Tak Persoalkan Gelar Letkol Tituler Deddy Corbuzier 

Ada pun alasan suami istri itu melakukan dugaan penganiayaan pada korban karena yang bersangkutan dituding tepergok mencuri coklat.

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini, SK dan MK tega melakukan penyiksaan dengan maksud untuk memberi efek jera pada I.

Bahkan korban kabarnya sempat dihukum tidur sambil berdiri selama 24 jam dengan kondisi kedua tangan diikat ke atas.

Baca Juga: Ramalan Juara Piala Dunia 2022 Qatar Versi Mbak Rara dan Denny Darko: Punya Pemain Top Dunia 

Setelah dipulangkan ke kampung halamannya di Pemalang Jawa Tengah, I yang alami luka-luka kemudian melaporkan para pelaku hingga akhirnya para terduga penganiaya itu  kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

“Sudah kami tangkap,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (100%)