Sentimen
Negatif (88%)
13 Des 2022 : 16.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Mengandung EG dan DEG 246 Kali Lipat, Obat Sirop Merek Ini Dimusnahkan

13 Des 2022 : 16.13 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Mengandung EG dan DEG 246 Kali Lipat, Obat Sirop Merek Ini Dimusnahkan

JawaPos.com – Update terbaru kasus gagal ginjal akut pada anak akibat obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan obat produksi PT Ciubros Farma, Senin (12/12). Obat sirop itu mengandung EG dan DEG sangat tinggi yakni 246 kali lipat.

BPOM menyebutkan obat sirop produksi PT Ciubros Farma itu terbukti mengandung cemaran EG dan DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman. Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menjelaskan obat sirop yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut membuat BPOM menarik produk dari peredaran di seluruh Indonesia. BPOM juga memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

“Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” lanjut Penny kepada wartawan, Senin (12/12).

Apa saja merek obat sirop tersebut?

Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi. Pemusnahan tahap awal dilakukan pada Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol.

PT Ciubros Farma masih berproses untuk melakukan penarikan produk-produk obatnya yang TMS dari peredaran. Sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol, berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per tanggal 29 November 2022.

“Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” kata Penny.

Proses pemusnahan tahap awal ini dilakukan di PT Wastec International, Semarang dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan. Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga, tetapi belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat. Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah,” tutupnya.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Marieska Harya Virdhani

Sentimen: negatif (88.8%)