Sentimen
Negatif (100%)
13 Des 2022 : 15.56
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Penyidikan Berjalan Sesuai Aturan, KPK Optimistis Gugatan Gazalba Saleh Ditolak

13 Des 2022 : 22.56 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Penyidikan Berjalan Sesuai Aturan, KPK Optimistis Gugatan Gazalba Saleh Ditolak

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

Sebelumnya, KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

"Kami yakin permohonan praperadilan itu akan ditolak," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta seperti dilansir Antara.

KPK meyakini hal tersebut karena seluruh penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan berlaku, termasuk penetapan Gazalba sebagai tersangka setelah diperoleh alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Laksaman TNI Yudo Margono Tak Persoalkan Gelar Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Meskipun begitu, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 12 Desember 2022 di PN Jakarta Selatan, Ali menyampaikan KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja internal Biro Hukum KPK.

"Kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," ujarnya.

Ali mengatakan, KPK akan hadir dan memberikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan praperadilan tersangka Gazalba Saleh pada sidang berikutnya.

Dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Gazalba mendaftarkan permohonan pra peradilan pada Jumat, 25 November 2022. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, Gazalba meminta hakim mengabulkan permohonan pra peradilan untuk seluruhnya. Di pihak lain, Mahkamah Agung saat ini sedang mengusulkan penonaktifan Hakim Agung Gazalba Saleh kepada Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: KSP: Perppu Pemilu Merupakan Bentuk Dukungan Pemerintah

"Sedang diusulkan ya karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin. Beliau sudah di - usul kan, tapi menunggu Pak Presiden. Mungkin lagi ada acara," ujar Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, rekan Gazalba Saleh yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Sudrajad Dimyati (SD), telah diberhentikan sebagai hakim agung.

Panggil saksi

Sementara itu, KPK telah memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Kasus itulah yang menjerat tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

"Hari ini, Hasbi Hasan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka GS di Kantor KPK RI, Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Selain Hasbi, kata Ali, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni dari wiraswasta yaitu Dadan Tri Yudianto. Sebelumnya, pada Kamis, 8 Desember 2022, KPK telah menahan Gazalba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Penahanan dilakukan setelah KPK memanggil Gazalba untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Pengacara Yoshua Tantang Putri Candrawathi: Ini Fitnah Semakin Ekstrem, Mana Bukti Pemerkosaannya?

Selain Gazalba, dalam kesempatan yang sama, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba) serta Redhy Novarisza selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima uang suap dalam kasus tersebut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).***

Sentimen: negatif (100%)