Sentimen
Positif (99%)
13 Des 2022 : 15.08
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Partai Terkait

DPR: RUU PPSK Harus Perkuat dan Jaga Independensi Kelembagaan di Sektor Keuangan

13 Des 2022 : 22.08 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

DPR: RUU PPSK Harus Perkuat dan Jaga Independensi Kelembagaan di Sektor Keuangan

RUU PPSK harus perkuat kelembagaan di sektor keuangan.

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menilai RUU PPSK harus perkuat kelembagaan di sektor keuangan.

“Melihat kebutuhan saat ini serta tantangan ke depan dari sektor keuangan yang semakin dinamis dan kompleks, kami menilai perlunya penguatan dari segi arsitektur kelembagaan pada setiap
otoritas sebagai bagian yang tak bisa dipisahkan dalam RUU ini. Makanya, kami bersama pemerintah sepakat untuk memperkuat fungsi setiap otoritas hingga mekanisme koordinasi antar-otoritas. Pastinya tetap mengedepankan independensi tiap lembaga,” ungkap Puteri di Jakarta, Minggu kemarin (11/12/2022).

Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia

Upaya penguatan ini diantaranya dengan memperkuat peran Badan Supervisi Bank Indonesia (BI), membentuk Badan Supervisi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (OJK), mengubah struktur Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK dan LPS, serta melakukan penyesuaian atas tugas, fungsi, dan wewenang dari OJK, BI, dan LPS.

“Misalnya, hasil kesepakatan bersama pemerintah diputuskan untuk memindahkan pengawasan aset kripto ke OJK karena risikonya yang besar terhadap sektor keuangan," tegas Puteri.

"Kemudian, kelembagaan OJK pun diperkuat dengan menambahkan 2 ADK OJK, yang diantaranya khusus mengawasi bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Belum lagi soal urgensi perlindungan bagi pemegang polis asuransi. Makanya, kita sepakat agar LPS juga berperan dalam menjalankan Program Penjaminan Polis,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku penguatan kelembagaan otoritas sektor jasa keuangan penting untuk mendorong efektivitas regulasi di industri jasa
keuangan, serta meningkatkan kemampuan mitigasi risiko sedini mungkin dalam rangka pencegahan permasalahan yang muncul di sektor keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Dalam RUU ini, penguatan pencegahan ditekankan pada penguatan platform koordinasi yang sudah ada yaitu melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Jaga Independensi OJK

Pemerintah mengusulkan agar Anggaran Tahunan OJK agar mengikuti siklus APBN sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini dilakukan guna meningkatkan kredibilitas dan independensi OJK karena selama ini penerimaan OJK berasal dari pungutan pelaku industri jasa keuangan yang diawasinya.

Puteri pun menekankan agar independensi OJK tetap terlindungi. “Fraksi Partai Golkar memberikan catatan khusus supaya penyesuaian ini dapat menjaga independensi OJK guna meningkatkan kepercayaan pasar terhadap lembaga dan kualitas pengawasannya," kata Puteri.

"Selain itu, Anggaran Tahunan OJK dalam siklus APBN ini juga harus memperhatikan tata kelola dan kategorisasi PNBP yang benar sesuai dengan aturan PNBP,” tukasnya.

Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda Dicopot

Sentimen: positif (99.9%)