Sentimen
Positif (66%)
13 Des 2022 : 14.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Pangkat Lektol Trituler ke Deddy Corbuzier dipertanyakan

13 Des 2022 : 21.26 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Pangkat Lektol Trituler ke Deddy Corbuzier dipertanyakan

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Trituler Angkatan Darat (AD) kepada artis Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Hasanuddin mengingatkan bahwa pemberian pangkat tersebut mempunyai konsekuensi yang serius.

"Apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah, itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentritulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang?," kata Hasanuddin di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).

Diketahui, penyematan pangkat terhadap Deddy Corbuzier juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Menurut politikus PDIP itu, memang diperbolehkan memberikan pangkat trituler, namun seolah tak ada lagi di TNI yang pantas mendapatkan gelar tersebut.

"Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu ndak ada lagi orang, misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas," ucap Hasanuddin.

Dia menjelaskan, pangkat Letkol Trituler AD yang diberikan kepada Deddy Corbuzier sangat melekat. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Artinya, Dedy tidak boleh berpolitik praktis dan menjalankan bisnis.

"Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," ucap Hasanuddin.

Selain itu, Deddy Corbuzier juga harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI. Bahkan, jika terjerat hukum, Deddy Cobuzuer dijerat hukuman militer.

"Berlaku hukum pidana militer, KUHPM. Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia," ungkap Hasanuddin.

Sentimen: positif (66.7%)