Luqman Hakim: Siapapun Menghalangi Pemilu adalah Musuh Rakyat!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Merespons belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU 7/2017 tentang Pemilu disorot oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebab, Perppu itu diperlukan untuk memayungi beberapa perubahan yang diperlukan, terutama terkait adanya empat provinsi baru di tanah Papua.
Anggota DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim mengatakan, sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB, ia merasa perlu menyampaikan pandangan. Pertama, Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah Konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari.
Sentimen: netral (57.1%)