Sentimen
Positif (57%)
12 Des 2022 : 18.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banda Aceh

Usai Anies Dilaporkan, Bawaslu Ingatkan Politik Praktis di Tempat Ibadah Dilarang

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

12 Des 2022 : 18.40
Usai Anies Dilaporkan, Bawaslu Ingatkan Politik Praktis di Tempat Ibadah Dilarang

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Selain itu, mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.

"Imbauan tersebut disampaikan meskipun saat ini Peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU dan tahapan Kampanye Pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam keterangan resmi, Senin (12/12/2022).

Dia juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan. 

 

Sentimen: positif (57.1%)