Sentimen
Negatif (100%)
13 Des 2022 : 08.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kelapa Gading, Paris

Serangan Balik ke Hotman Paris Usai Ngegas KUHP Baru soal Miras

13 Des 2022 : 15.02 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Serangan Balik ke Hotman Paris Usai Ngegas KUHP Baru soal Miras
Jakarta -

Pengacara Kondang Hotman Paris mengkritik keras Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait minuman keras (miras). Hotman lantas mendapat serangan balik usai mengkritik hal tersebut.

Untuk diketahui, Hotman menyoroti beberapa pasal dalam KUHP baru yang salah satunya mengenai miras. Hotman menilai pasal miras itu bakal merugikan pekerja di sektor pariwisata.

"(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun," ujar Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

-

-

Dia juga mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Apalagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

"Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman (waiter) masuk penjara," kata Hotman.

"Sementara pengertian mabuk di sini nggak diatur apakah tipsy atau apa. Mungkin pak menteri sudah tau ini ya," sambungnya.

Hotman, dia juga menyebut pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Apalagi dalam pasal ini disebutkan, hanya orang yang menuangkan minuman yang dapat dipidana, sementara orang yang mabuk tidak dipidana.

"Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?" ucapnya.

"Ini mengancam kehidupan, resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya," lanjutnya.

Berikut bunyi pasal terkait miras yang disorot Hotman Paris:

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hotman diserang balik, simak di halaman berikut

Sentimen: negatif (100%)