Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purworejo, Magelang
Kasus: penganiayaan
Pembacokan di SPBU Loano, Polisi Tetapkan Dua Pelajar Jadi Tersangka
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi
Krjogja.com -
PURWOREJO - Penyidik Satreskrim Polres Purworejo menetapkan dua pelajar sebagai tersangka kasus penganiayaan di jalan depan SPBU Loano, Kamis (8/12). Keduanya berinisial MW (18) warga Kelurahan Purworejo dan AS (18) asal Desa Karangrejo Loano.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, sebelumnya polisi mengamankan lima pelajar setelah aksi penganiayaan itu. "Ada lima yang diamankan dan didalami keterangannya, hasilnya ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya berstatus saksi," ungkapnya kepada KRJOGJA.com, Sabtu (10/12).
Tersangka MW dan AS memiliki peran membawa senjata tajam jenis celurit dan mengejar korban. Namun, hanya tersangka AS yang mengayunkan senjata tajam untuk melukai korban DP (16) pelajar asal Kecamatan Salaman Magelang.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam jenis celurit dan tiga sepeda motor yang digunakan para pelaku. "Tersangka memang sudah mempersiapkan penghadangan itu, mereka membawa celurit yang asalnya diberi secara online dan warisan dari kakak alumninya," ucapnya.
Berdasarkan atas hasil penyidikan, peristiwa itu berawal dari saling ejek antara kelompok korban dan para pelaku di media sosial. "Lalu para pelaku ini mengetahui kelompok korban melintasi Purworejo, mereka tersulut emosinya lalu menghadang korban di jalan depan SPBU Loano," tuturnya.
Akibat penganiayaan itu, korban DP mengalami luka sayatan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya. Korban menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.(Jas)
Sentimen: negatif (100%)