Sentimen
Negatif (100%)
12 Des 2022 : 12.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: covid-19, pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Pengunjung Sidang Keluar dan TV Berhenti Tayang saat Putri Candrawathi Bersaksi

12 Des 2022 : 12.46 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pengunjung Sidang Keluar dan TV Berhenti Tayang saat Putri Candrawathi Bersaksi

MerahPutih.com - Terdakwa Putri Candrawathi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang pun digelar tertutup karena membahas soal materi asusila.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (12/12) yakni Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Hakim menanyakan ke Putri Candrawathi apakah dirinya terbebani jika persidangan digelar terbuka.

"Jika berkenan sidang tertutup, terima kasih," kata Putri dalam persidangan.

Baca Juga:

Putri Marahi Ferdy Sambo karena Dilibatkan Skenario Fiktif Pembunuhan Brigadir J

Hakim pun menyetujui permintaan istri Ferdy Sambo itu.

Dengan demikian, hakim meminta pengunjung sidang keluar ruangan jika materi terkait asusila sudah dibahas.

Hanya kuasa hukum, terdakwa, dan JPU yang berada di ruang sidang.

Sidang tertutup digelar lantaran majelis hakim ingin mendalami peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah

“Baik saudara penuntut umum, saudara penasihat hukum seperti yang saya sampaikan sidang kita nyatakan tertutup,” ujar hakim Wahyu Iman Santosa.

Lantas hakim juga meminta para pengunjung sidang untuk meninggalkan ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim juga meminta TV yang menyiarkan jalannya persidangan serta rekaman para jurnalis untuk dimatikan.

“Para pengunjung serta kamera tolong dimatikan semua,” ujar Hakim Wahyu.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Tetap Hadiri Sidang Setelah Terpapar COVID-19

Sebelumnya, sidang sempat berjalan terbuka.

Hakim pun ingin mendalami keterangan Putri terkait kedekatannya dengan Brigadir J dan peristiwa di Magelang.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan di Magelang pada 7 Juli 2022.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Knu)

Baca Juga:

Ibu Brigadir J Luapkan Emosinya ke Putri: Sudah Puas Kalian Rampas Nyawa Anakku!

Sentimen: negatif (100%)