Sentimen
Positif (99%)
13 Des 2022 : 03.29

LaNyalla Tak Langgar Tata Tertib soal Pencopotan Fadel dari Pimpinan

13 Des 2022 : 10.29 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

LaNyalla Tak Langgar Tata Tertib soal Pencopotan Fadel dari Pimpinan

JawaPos.com – Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik sebagaimana yang diadukan anggota DPD RI asal Gorontalo, Fadel Muhammad. Karena itu, Badan Kehormatan DPD RI memberikan rehabilitasi bagi LaNyalla berupa pemulihan nama baik dan kehormatan.

“Menyatakan Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti melanggar peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan peraturan DPD RI nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik,” kata Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy dalam keterangannya, Senin (12/12).

LaNyalla dalam Keputusan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 diberikan rehabilitasi sejak ditetapkan 17 November 2022. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang etik BK Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 pada 17 November 2022 dan diteken oleh Ketua BK DPD RI, dan 3 Wakil Ketua yakni Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa.

“Memberikan rehabilitasi kepada Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berupa pemulihan nama baik dan kehormatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Fadel Muhammad mengadukan LaNyalla ke Badan Kehormatan DPD RI setelah dirinya dicopot sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI. Fadel mengatakan, kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menegaskan, telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 Ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.

“Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan ‘pengambilalihan mandat’ oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,” ujar Fadel, Jumat (19/8) lalu.

Ia menduga Ketua DPD RI melakukan tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2022/2023 tanggal 18 Agustus 2022, yang melahirkan keputusan Sidang Paripurna pemberhentian atau penggantian dirinya sebagai pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI periode 2019-2024, dan pemilihan calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI.

Sementara itu, LaNyalla menegaskan pimpinan MPR RI dari unsur DPD yang diawali dengan surat pernyataan mosi tidak percaya yang menarik dukungan terhadap Fadel merupakan aspirasi dari sebagian besar anggota DPD. Lalu, aspirasi itu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

“Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD, saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 tahun 2002 tentang tata tertib dalam Pasal 57, yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan,” tegas LaNyalla menandaskan.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (99.8%)