Perppu tak Kunjung Terbit, KPU Harus Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menyatakan Perppu Pemilu penting untuk segera diterbitkan. Terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.
Adapun keenam Provinsi baru yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.
"Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," kata Luqman, Senin (12/12).
Menurutnya, Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan Pemerintah mengawal tahapan Pemilu 2024. Namun, jika Pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, Luqman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tuturnya.
"Andaikata Pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. Pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," imbuhnya.
Baca juga: Kemendagri Pastikan Perppu Pemilu Segera Terbit
Luqman meminta KPU agar tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang. Luqman berpendapat sikap pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan pemerintah sendiri. Pasalnya, Perppu yang tak kunjung terbit dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.
Apalagi, belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI beberapa hari silam.
"Adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan menciderai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo," tukasnya.(OL-5)
Sentimen: positif (76.2%)