Sentimen
Negatif (100%)
13 Des 2022 : 02.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Putri Ngaku Tak Tahu Soal Yosua Suka Bawa Senjata Api Saat Mengawalnya

13 Des 2022 : 02.25 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Putri Ngaku Tak Tahu Soal Yosua Suka Bawa Senjata Api Saat Mengawalnya

JawaPos.com – Putri Candrawathi mengaku tidak tahu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membawa senjata api atau tidak selama bertugas mengawal dirinya. Putri mengatakan Yosua sudah mengawal dirinya sejak Oktober 2021.

“Dalam setiap hari ketika dia (Yosua) mendampingi saudara apakah dia juga dibekali senpi?,” tanya Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).

“Kalau untuk senjata saya kurang tahu, karena itu urusan dinas,” jawab Putri.

Putri mengaku tidak memperhatikan apakah Yosua selalu membawa senjata api atau tidak selama mengawal. Dia pun mengaku tak tahu ihwal aturan pembawaan senjata api oleh ajudan selama bertugas.

“Protapnya tahu?,” tanya Hakim.

“Saya tidak tahu, karena itu urusan dinas antara suami saya dan ajudan,” jawab Putri.

Kendati demikian, Putri menyatakan bisa membedakan antara senjata api laras panjang dan pendek. Termasuk magazine dan peluru. Namun, dia mengaku tak pernah belajar menembak.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)