Sentimen
Positif (97%)
13 Des 2022 : 00.40

Pemerintah segera sahkan protokol bidang jasa angkutan udara

13 Des 2022 : 07.40 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Pemerintah segera sahkan protokol bidang jasa angkutan udara

“Disahkannya protokol ini menjadi bentuk dukungan pemerintah yang dapat membuka peluang berkembangnya industri penerbangan nasional, sehingga kita dapat menjadi pemenang pertarungan di lingkup negara ASEAN,” ucap dia.

ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS merupakan kesepakatan perjanjian perdagangan bidang jasa yang disepakati negara-negara kawasan Asia Tenggara pada 15 Desember 1995. Perjanjian tersebut telah disahkan (diratifikasi) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1995.

Perjanjian AFAS merupakan induk dari protokol pelaksanaan komitmen di bidang jasa yang terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah, yaitu jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya. Adapun terkait protokol jasa penunjang angkutan udara, hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 11 protokol.

Saat ini Indonesia merupakan salah satu negara anggota ASEAN yang belum melakukan pengesahan (ratifikasi) terhadap Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11. Hal ini menyebabkan Indonesia belum dapat memanfaatkan peluang investasi dan lapangan kerja di bidang jasa penunjang angkutan udara yang telah dibuka oleh negara ASEAN dan berlaku timbal balik.

Di samping itu, ada empat hal yang mencakup pelayanan jasa yang menjadi komitmen untuk dibuka di negara ASEAN. Keempat hal tersebut yakni Cross Border Supply, artinya jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik.

Kemudian, ada Consumption Abroad, yaitu jasa yang diberikan oleh penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia.

Berikutnya, Commercial Presence atau penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau kantor perwakilan. Terakhir adalah Movement of Natural Person, yaitu penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa.

Sentimen: positif (97%)