Sentimen
Positif (96%)
13 Des 2022 : 00.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Deddy Corbuzier Terima Pangkat Tituler dan Dapat Gaji, Begini Aturannya

13 Des 2022 : 07.25 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Deddy Corbuzier Terima Pangkat Tituler dan Dapat Gaji, Begini Aturannya

Harianjogja.com, SOLO– Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler resmi disematkan pada Deddy Corbuzier. Ternyata mantan pesulap itu juga mendapat gaji-tunjangan, lantas berapa yang didapat?

Kabar gemibra itu langsung diunggah Deddy Corbuzier melalui akun Instagram @mastercorbuzier pada Jumat, 9 Desember 2022.

Dalam unggahan itu tampak terpampang foto Deddy yang memakai seragam militer tengah berjabat tangan dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Momen itu merupakan penyematan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Lebih lanjut, Deddy menerangkan  bahwa Letkol Tituler TNI AD tersebut disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman.

"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," ungkapnya melalui akun Instagram @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022). 

Penjelasan Pangkat Tituler TNI AD

Deddy mengaku dengan pangkat Tituler yang kini disematkan kepadanya itu, dia punya tanggung jawab lebih.

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara," jelas Deddy.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)¸ tituer mengandung arti  sebagai pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa harus menjalankan tugas sesuai pangkat yang diterima.

Lebih sederhananya, jika seorang mendapat pangkat mayor, maka ia tak harus menjalankan tugas sebagai mayor dalam kepangkatan militer.

Adapun Letnan Kolonel (Letkol) adalah pangkat dalam perwira menengah dalam kemiliteran di Indonesia.

Dikutip dari bphn.go.id., pangkat tersebut juga dijelaskan lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Di dalam pasal 5 ayat (2) huruf disebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, dan serendah-rendahnya Letnan Dua.

Jika yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut akan dicabut.

Hak yang Diterima Warga yang Mendapat Pangkat Tituler TNI AD

Sedangkan warga negara yang mengemban  pangkat tituler mendapat perlakuan administrasi terbatas berupa diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit.

Selanjutnya warga yang menerima pangkat tersebut juga memperoleh tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit.

Tunjangan tersebut sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga.

BACA JUGA: Kabar Duka! Sastrawan Remy Sylado Berpulang Hari Ini

Adapun warga negara yang menerima pangkat tituler mendapat perlakukan hukum militer dan berada kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit.

Sebagai informasi, bukan hanya Deddy Corbuzier yang menerima pangkat Tituler di Indonesia. Namun pada 1996, maestro biola Idris Sardi juga mendapatkan pangkat yang sama.

PROMOTED:  Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Sentimen: positif (96.9%)