Sentimen
Negatif (100%)
12 Des 2022 : 22.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Putri Candrawathi Ngaku Idap Cedera Punggung, Vertigo, sampai Gerd

12 Des 2022 : 22.05 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Putri Candrawathi Ngaku Idap Cedera Punggung, Vertigo, sampai Gerd

JawaPos.com – Putri Candrawathi mengaku menderita sakit yang sudah cukup lama. Pada 2011 lalu, dirinya pernah mengalami cedera di bagian punggung.

“Saya suka pusing, karena sejak tahun 2011 saya pernah jatuh dan ada sedikit cedera di bagian punggung saya,” kata Putri saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Selain itu, Putri mengaku mengidap vertigo, darah rendah, dan gerd. Dia mengaku kepada majelis hakim sudah berobat ke dokter atas sakit yang dideritanya.

“Dan pada tanggal 4 (Juli 2022) muncul keluhan tersebut?,” tanya Hakim.

“Saya agak pusing karena saya mungkin capek dan juga saya ingat anak saya yang nomor 3, karena baru pertama kali anak saya ini masuk asrama dan dia perempuan,” jawab Putri.

Pada tanggal 4 Juli 2022 di rumah Magelang, Putri mengaku sembuh setelah minum obat pemberian dokter, makan dan minum wedang jahe buatan Susi. Setelah itu dia kembali ke kamar di lantai dua untuk istrahat.

“Kapan Saudara bisa bangun?” tanya Hakim.

“Saya dibuatkan Susi wedang jahe untuk hangatkan badan dan lancarkan pencernaan, biasanya Susi hampir setiap hari bikin wedang jahe sama makanan. Setelah makan sama minum, saya (merasa) enakan baru saya minta tolong Susi sama Oom Kuat untuk bantu ke atas,” jawab Putri.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)