Legislator PKB Tegaskan Penghambat Pemilu Merupakan Musuh Rakyat
Jurnas.com Jenis Media: News
Samrut Lellolsima | Senin, 12/12/2022 14:19 WIB
Anggota DPR RI dari F-PKB, Luqman Hakim. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim mengingatkan penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan tanggung jawab negara.
Menurut dia, pelaksanaan ajang pesta demokrasi lima tahunan rakyat Indonesia itu tidak boleh dihambat bahkan digagalkan oleh siapa pun dan mengatasnamakan kepentingan apa pun.
"Siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat!" tegas dia kepada wartawan, Senin (12/12).
Luqman menegaskan penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan perintah konstitusi yang termaktub dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam pasa itu ditegaskan jika pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
"Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari," kata dia.
Untuk itu, Luqman mendesak pemerintah segera menerbitkan Perppu Pemilu. Khususnya, menetapkan enam provinsi baru di Papua sebagai daerah pemilihan dan menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.
Keenam provinsi di Bumi Cendrawasih itu, yakni Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
"Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," kata Luqman.
Luqman menyebut Perppu Pemilu akan menjadi tanda keseriusan pemerintah terhadap dua hal. Pertama, pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.
"Kedua, pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi?" tegas dia.
TAGS : Warta DPR PKB Luqman Hakim Pemilu 2024
Sentimen: positif (79%)