Sentimen
Negatif (99%)
12 Des 2022 : 20.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Putri Candrawathi Minta Lanjutan Sidang Tertutup Alasannya Terbebani Pemeriksaan Konteks Asusila

13 Des 2022 : 03.15 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Putri Candrawathi Minta Lanjutan Sidang Tertutup Alasannya Terbebani Pemeriksaan Konteks Asusila

AYOBOGOR -- Berikut akan dibahas Putri Candrawathi meminta sidang tertutup dalam kasus lanjutan pembunuhan brigadir J.

Putri Candrawathi meminta sidang tertutup melalui penasehat hukum nya Putri candrawati telah menyampaikan permintaannya untuk melakukan sidang secara tertutup karena berkaitan dengan motif pembunuhan berencana yang diduga karena pelecehan seksual.

Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J pada siang hari ini menyita perhatian publik karena akan menghadirkan saksi Putri Candrawathi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Namun Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri sudah dihentikan polisi karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Majelis Hakim kemudian menanyakan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai sidang yang dilakukan secara tertutup.

Namun JPU menolak jika sidang tersebut dilakukan tertutup berdasarkan pedoman undang- undang dan tidak ada perintah dari Mahkamah Agung.

"Izin yang mulia, kami menolak terhadap persidangan pada hari ini dilakukan secara kami menolak sidang tertutup kami berpedoman pada pasal 153 ayat 3 bahwa ini bukan perkara kesusilaan dan anak, kemudian pedoman dari Mahkamah Agung pun tidak ada perintah sama sekali untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan tindakan kesusilaan," ucap JPU.

Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Putri Candrawati apakah ia merasa keberatan jika sidang dilakukan secara terbuka.

"Apakah saudara merasa terbebani dalam pemeriksaan saudara dalam konteks perbuatan asusila?" tanya Hakim.

"Iya yang mulia, bila berkenan sidang tertutup," jawab Putri Candrawati.

Berdasarkan pertimbangan dari JPU dan Saksi Putri Candrawati kemudian Majelis Hakim pun memutuskan untuk sidang dilakukan secara tertutup hanya pada saat menyentuh konten asusila saja.

Majelis Hakim pun meminta untuk semua pengunjung agar meninggalkan lokasi sidang saat sedang berlangsung kesaksian tentang konten asusila.

"Sidang dinyatakan tertutup hanya saat menyentuh konten asusila, selebihnya akan dinyatakan terbuka.

Ketika sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika Majelis Hakim menyatakan sidang dilakukan tertutup, mohon untuk meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orangpun kecuali penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum," ucap Hakim.

Hingga saat ini persidangan yang menghadirkan Putri Candrawathi pun masih berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan

Sentimen: negatif (99.2%)