Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Surabaya, Kecamatan Porong
Kasus: Teroris
Tokoh Terkait
Umar Patek masih Ikuti Pembinaan Minimal Sebulan Sekali Hingga 2030
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
SETELAH menjalani bebas bersyarat, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek tetap harus menjalani pembinaan minimal sebulan sekali hingga 2030 mendatang.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan, sekeluar dari Lapas Kelas I Surabaya, Umar Patek bukan lagi narapidana, melainkan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surabaya, sehingga tanggung jawab Umar Patek berada di tangan Bapas Surabaya.
Selama menjadi klien Bapas Surabaya, Umar Patek harus menjalani pembinaan hingga 29 April 2030. Selama masa pembinaan yang panjang tersebut, akan ada satu pembimbing kemasyarakatan (PK) yang mengawasi Umar Patek.
"Pembinaan tersebut minimal sebulan ada sekali," kata Rika saat dihubungi via telepon, Minggu (11/12).
Pembinaan tersebut bisa dilakukan di lingkungan Bapas Surabaya. Namun bisa juga dilakukan dilakukan di lingkungan tinggal Umar Patek. "Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Rika.
Pasca-bebas bersyarat sejak 7 Desember lalu, rumah Umar Patek di Dusun Kluwih, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, kosong. Selama ini rumah tersebut ditempati istrinya. Namun rumah tersebut kosong sejak Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Surabaya.
"Dia di mana, itu privasi dia, tapi yang pasti masih berada di sekitar Surabaya," kata Rika.
Rika memastikan keberadaan Umar Patek masih di Surabaya, karena dia berada dalam wilayah pembinaan Bapas Surabaya. Kegiatan Umar Patek untuk keluar kota misalnya, harus ada izin atau pengawasan dari petugas PK yang sudah ditetapkan.
Pembebasan bersyarat Umar Patek disebutkan telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Umar Patek sebelumnya juga menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi.
Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif. Persyaratan tersebut antara lain sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan.
Selain itu juga telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek, kata Rika, telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI. (N-2)
Sentimen: positif (66.3%)