Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI
Kab/Kota: Setiabudi, Tanjung Karang
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Andi Desfiandi
KPK Panggil Anggota DPR dari PKB Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Kadafi dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun akademik 2022.
Kadafi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Karomani.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Muhammad Kadafi, anggota DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK,
Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12).
Meski demikian, belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Kadafi. Namun, diduga Kadafi turut terlibat dalam menitipkan calon mahasiwa baru ke Unila melalui Karomani.
Selain Kadafi, tim penyidik KPK juga akan memeriksa Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang Imam Bustami. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan Karomani.
“Saksi akan diperiksa untuk tersangka KRM (Karomani),” tegas Ali.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.
Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Karomani, Haryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (99.8%)