Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: Gunung
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Wartawan Lebih Mudah Dipidana oleh KUHP Baru, Dewan Pers: Mengancam dan Mencederai, Bahaya bagi Demokrasi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Polemik KUHP yang baru disahkan menjadi Undang-Undang turut memancing protes dari Dewan Pers. Hal ini lantaran mewakili komunitasnya, insan media massa merasa tidak dilibatkan oleh negara.
Bukan hanya bagi masyarakat luas, Dewan Pers menilai KUHP yang baru disahkan DPR RI per 6 Desember 2022 tersebut memiliki potensi bahaya bagi hak dan kebebasan berekspresi.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan. Ekspresi itu bisa menjalar ke banyak elemen, dari kemerdekaan pers hingga kebebasan beragama.
"Tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi," kata dia, Jumat, 9 Desember 2022.
Baca Juga: Status Gunung Semeru Turun ke Level III Siaga
Menurut Arif, regulasi dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah menghimpun kebutuhan insan pers dengan baik.
Justru, kata dia, perubahan dan ketentuan-ketentuuan pidana pers dalam KUHP baru akan mencederai komunitas pers dalam pekerjaan hariannya.
Bukan hanya pekerjaan kejurnalistikan, bagi Arif, KUHP tebaru mengancam rusaknya demokrasi yang jelas-jelas berdasar pada kemerdekaan berekspresi.
"Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki," katanya.
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jakarta, Ketahui Sistem Kerja Tilang ETLE Mobile
Adapun, berikut ini daftar pasal yang Undang-Undang KUHP yang menurut Dewan Pers besar kemungkinan mengancam kemerdekaan berekspresi, kebebasan pers, dan bahkan mengancam para jurnalis.
- Pasal 188
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220
Pasal ini mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 240 dan Pasal 241
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
- Pasal 263
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita, atau pemberitahuan bohong.
- Pasal 264
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
- Pasal 280
Pasal ini akan mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Baca Juga: Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Fraksi PKS yang Walk Out Saat Paripurna KUHP Minta Maaf
- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302
Ketiga pasal ini memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
- Pasal 436
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan.
- Pasal 433
Pasal ini mengatur tentang pidana pencemaran.
- Pasal 439
Pasal ini akan mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
- Pasal 594 dan Pasal 595
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan. ****
Sentimen: negatif (100%)