Sentimen
Netral (96%)
12 Des 2022 : 15.04
Tokoh Terkait

Lemhannas Minta Asing Terima KUHP Baru: RI Tegaskan Otonomi

12 Des 2022 : 22.04 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Lemhannas Minta Asing Terima KUHP Baru: RI Tegaskan Otonomi
Jakarta -

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto, menyoroti sejumlah perwakilan negara asing dan organisasi internasional terkait KUHP baru. Andi menyatakan Indonesia perlu untuk menegaskan otonomi dan kedaulatan hukum.

"Secara geopolitik, pasca pengesahan KUHP Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis (Strategic Autonomy) Indonesia. Hal demikian diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia," kata Andi dalam keterangan tertulis dari KSP, Senin (12/12/2022).

Andi mengatakan para pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia. Andi menjelaskan Indonesia kini mengadopsi perkembangan hukum pidana modern.

-

-

"Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia," ujar Andi.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan KUHP menjadi penanda bahwa Indonesia saat ini telah mencapai milestone baru dalam ikhtiarnya menjadi bangsa yang berdaulat.

"77 Tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekarang lah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri yang merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern, jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda," ucap Moeldoko.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan perbedaan pandangan akan mewarnai setiap produk hukum yang dilahirkan. Jaleswari menekankan bahwa sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan tersebut.

"Kita sudah memiliki mekanisme yang berbasiskan pada prinsip negara hukum dan demokrasi dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan produk hukum berupa undang-undang melalui koridor Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah tentu akan menghormati proses hukum tersebut, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHP ke Mahkamah Konstitusi," ujar Jaleswari.

(knv/imk)

Sentimen: netral (96.8%)