Sentimen
Positif (79%)
12 Des 2022 : 14.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: kumpul kebo

Duh, Dirjen Pajak Sebut Banyak Pegawainya yang Kumpul Kebo

12 Des 2022 : 21.36 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Duh, Dirjen Pajak Sebut Banyak Pegawainya yang Kumpul Kebo

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkap banyak aparatur sipil negara (ASN) di instansinya yang tertangkap melakukan kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya hubungan pernikahan yang sah

Kasus kumpul kebo bahkan disebut Suryo menjadi salah satu bagian permasalahan terbanyak yang ditemui di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Atas dasar itu, pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara hingga harus dikenakan disiplin keras.

Dia mengungkapkan bahwa jajarannya harus menindak para pegawai yang kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya hubungan pernikahan yang sah.

Selain kumpul kebo, Suryo menyampaikan masalah pertama yang sering dijumpai di DJP adalah fraud, dengan meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.

Baca Juga :

Surati Presiden Jokowi, Keluarga ASN yang Dimutilasi di Semarang Minta Keadilan

"Yang paling menjadi trigger pertama fraud, itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah," kata Suryo pada peringatan hari Antikorupsi Sedunia 2022.

Ia pun merinci selama periode 2019 hingga saat ini, jumlah hukuman disiplin yang telah ditegakkan kepada para pimpinan atau pegawai tingkat bawah di DJP mencapai 718 untuk kategori ringan, 199 sedang, dan 349 berat.

"Boleh jujur ya, tiga tahun terakhir ini mungkin tahun yang paling banyak kita melakukan penegakan hukuman disiplin. Kalau saya melihat dari sejarah beberapa tahun, hampir 10 tahun terakhir lah," ujar Suryo.

Suryo menuturkan ASN atau PNS yang terbukti melakukan kumpul kebo dan fraud akan menerima sanksi sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Suryo pun menilai penegakan hukum disiplin ini menjadi penting karena DJP akan tetap eksis selama negara ini berdiri.

Baca Juga :

Atasi Persoalan Imigrasi, Jokowi Perlu Pilih Pejabat ASN Imigrasi Jadi Dirjen

"Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance," ujarnya.


Editor : Fiter Bagus

Penulis : Suliana

Sentimen: positif (79.5%)