Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Permohonan Banding Koruptor Dana BOS Diterima Hukuman Eks Kepala SMAN 8 Medan Berkurang 1,5 Tahun
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permohonan banding mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan. Alhasil, hukuman koruptor Dana BOS itu, berkurang 1,5 tahun, dan menjadi 4 tahun penjara saja.
Majelis hakim banding diketuai Jhon Pantas L Tobing, dalam amar menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, subsider kurungan selama 2 bulan,” ungkap Pantas, sebagaimana dikutip dalam website PN Medan, Minggu (11/12).
Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp639.630.500, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur Pantas.
Seakan belum puas atas pengurangan hukuman tersebut, terdakwa melanjutkan upaya perlawanan hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, Hakim Tipikor Medan menghukum terdakwa selama 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Diketahui, perkara ini bermula saat SMA Negeri 8 Medan menerima Dana BOS. Besaran Dana BOS yang diterima sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMA Negeri 8 Medan, yakni Rp1.400.000 per siswa per tahun pelajaran.
“Dengan rincian, Tahun Pelajaran (TP) 2016/2017 sebanyak 984 siswa dikali Rp1.400.000, totalnya Rp1.377.600.000. TP 2017/2018 dengan 917 siswa dikali Rp1.400.000, totalnya Rp1.283.800.000. Serta TP 2018/2019 dengan 934 siswa dikali Rp1.400.000, maka jumlahnya Rp1.307.000.000,” ujar JPU.
Terdakwa melaksanakan penyaluran Dana BOS setiap 3 bulan, yakni pada triwulan pertama sebesar 40 persen dari alokasi 1 TP, triwulan kedua hingga keempat masing-masing 20 persen.
Dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Dana BOS, dewan guru, dan komite sekolah. Namun, terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS, dewan guru, dan komite sekolah, dalam mengelola serta menggunakan Dana BOS tersebut.
Saat penarikan belanja Dana BOS, terdakwa menarik Dana BOS tersebut secara tunai dari rekening sekolah, dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek. Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya. Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja sebesar Rp18 juta, dan pengadaan barang lain yang tidak diyakini keberadaannya, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara (total loss) Rp1.213.963.200 pada 2017.
Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan TP 2018, sehingga total kerugian keuangan negara Rp244.920.500.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara keseluruhan mencapai Rp1.458.883.700. (man/saz)
Sentimen: negatif (100%)