Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Gazalba Saleh
KPK Absen di Sidang Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh
Detik.com Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak hadir di sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh hari ini. KPK mengaku bakal hadir dalam sidang berikutnya.
"Benar, informasi yang kami terima, sebagaimana relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, hari ini (12/12) diagendakan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Gazalba Saleh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
"Dapat kami sampaikan, KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK dan kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," tambah Ali.
Ali menjamin pihak KPK bakal hadir dalam sidang lanjutan praperadilan. Dia menyebut KPK bakal memberikan tanggapan lengkap soal materi gugatan yang diajukan Gazalba Saleh.
"Kami pastikan, KPK akan hadir dan berikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan praperadilan Tersangka Gazalba Saleh tersebut pada penetapan sidang berikutnya," ujar dia.
Ali juga menyebut penyidik KPK telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dalam penetapan status tersangka Gazalba Saleh. Dengan alat bukti yang dimiliki, Ali optimis praperadilan itu bakal ditolak.
"Kami tegaskan seluruh proses penyidikan KPK telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan berlaku, termasuk tentu ketika menetapkan GS sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup," jelas Ali.
"Sehingga kami yakin gugatan akan ditolak," tutup dia.
Sebelumnya, Hakim Agung Gazalba Saleh resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan ini dilayangkan terkait perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel, Jumat (25/11), Gazalba Saleh berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama bakal digelar pada 12 Desember mendatang dan dipimpin hakim Hariyadi.
Permohonan perkara itu sendiri didaftarkan pada hari ini dengan klasifikasi perkara soal sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun isi petitum Gazalba Saleh sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.
5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
(mha/haf)Sentimen: negatif (100%)