Tanggapan Pemprov DKI Jakarta soal gaji tenaga non-ASN penyusun naskah pidato gubernur
Alinea.id Jenis Media: News
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan gaji atau honorarium tenaga penunjang kegiatan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono sebesar Rp9,4 juta. Ini merupakan tanggapan atas keputusan Pj Gubernur Heru tentang kenaikan honor untuk tenaga non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) penunjang kegiatan gubernur DKI.
Plt. Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta, Mawardi menyampaikan, ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
"Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada tahun 2019," kata Mawardi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (11/12).
Diungkapkan Mawardi, adanya kenaikan disebabkan kosongnya posisi wakil gubernur untuk sementara waktu. Sehingga, terjadi penyesuaian honorarium berdasarkan jumlah tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur DKI Jakarta pada 2023.
"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang," jelas Mawardi.
Adapun dalam Kepgub buatan Pj Gubernur Heru, imbuh Mawardi, memang tidak secara jelas menyebut gaji tim penyusun naskah sambutan/pidato gubernur dan wakil gubernur. Namun, ketentuan tersebut mengatur honorarium tenaga non-ASN sebagai analis kebijakan dan penunjang kegiatan.
Tenaga analis kebijakan mendapatkan gaji sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis. Sementara, gaji tenaga penunjang kegiatan sebesar Rp9,4 juta.
"Tugasnya untuk membantu hal yang lebih teknis, seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya," tutur Mawardi.
Sentimen: netral (84.2%)